Rabu, 06 Januari 2016

Miris, Siswi SMP Dicabuli Usai Diajak Karaoke


Situs Judi Poker -Masalah pencabulan pada anak dibawah usia kembali berlangsung di Wonogiri, Jawa Tengah. Agus Susanto (23), warga Dusun Wotgalih, Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, meringkuk di tahanan Polres Wonogiri dikarenakan disangka menyetubuhi siswi SMP warga Purwantoro yang baru berumur 15 th.. 

Disebabkan tindakannya, Agus yang disebut tamatan SMP dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No. 35/2014 perihal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara optimal 15 th. serta denda Rp5 miliar. Kini, polisi masih tetap memburu satu tersangka lagi yang melarikan diri. 


Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, lewat Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Gunawan,menuturkan tindak pencabulan di awali pesta miras di salah satunya hotel di Purwantoro. 

“Tersangka menyetubuhi korban dengan tipu muslihat, sekumpulan kebohongan atau bujukan. Saat sebelum menyetubuhi, tersangka berjanji bakal menikah dengan korban jikalau hamil, ” kata dia 

Gunawan menuturkan tindak persetubuhan berlangsung pada 31 Desember 2015 malam atau mendekati Th. Baru 2016. 

“Tersangka serta korban menyanyi karaoke sembari minum miras. Selesai bernyanyi korban tak diantar pulang ke tempat tinggal namun dibelokkan ke tempat tinggal keponakan tersangka untuk disetubuhi, ” terang dia. 

Tersangka Agus, kata Gunawan, mengakui 2 x menyetubuhi korban selang tiga jam. 

Di bagian lain, pegiat LSM Orang-orang Wonogiri Perduli Wanita serta Anak (MWPPA) Wonogiri, Siti Muslimah, meminta seluruhnya elemen orang-orang mesti berbarengan menangani tindak pencabulan di Wonogiri. 

Menurut dia, Wonogiri belum patut memperoleh predikat Kota Layak Anak meskipun sebutan ini telah dikumandangkan lebih dari setahun lantas. 

“Anak di Wonogiri belum memperoleh tempat bermain yang layak hingga Kota Layak Anak selayaknya belum dideklarasikan. Pasalnya, tiap-tiap th. momen pencabulan dengan korban anak-anak terus-menerus berlangsung, ” katanya. 

Selanjutnya Siti menjelaskan orang-tua jadi pelaku pertama dalam buat perlindungan anak.
« PREV
NEXT »

Tidak ada komentar

Posting Komentar