Writen by
Info Pasti
22.37.00
-
0
Comments
"Pertama, hukuman mati perlu kita tegaskan tidak bertentangan dengan hukum internasional. Di Indonesia sendiri, hukuman mati bagian dari hukum positif dan tidak bertentangan dengan hukuma yang terdapat di Undang-Undang Dasar 1945," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, saat ditemui di kantor Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Menurut pria akrab disapa Tata, masalah narkoba beredar begitu cepat.
"Awalnya Indonesia adalah tempat transit, namun sekarang Indonesia menjadi tempat tujuan pengedaran narkoba," ujarnya.
Tata menjelaskan, secara teknis Kemlu telah mengeluarkan notifikasi ke perwakilan asing di Jakarta yang warganya masuk dalam daftar terpidana hukuman mati.
"Semua proses sudah dilakukan Kemlu. Dalam hal ini, kita selalu berkoordinasi dengan pihak kejagung dan melaksanakan yang harus dilakukan. Notifikasi ke perwakilan asing juga sudah kami lakukan, namun itu suatu langkah bukan kewajiban," jelas Tata.
Kepala Biro Administrasi Menteri Kemlu ini juga menyebutkan perwakilan asing yang ada di Jakarta juga ikut memantau perkembangan kasus hukuman mati ini.
Lantaran kasus hukuman mati ini, Tata meminta negara lain untuk menghormati hukum di Indonesia.
"Langkah yang dilakukan Indonesia merupakan penerapan penegakan hukum, kami harap negara lain menghormati hukum di Indonesia sama seperti Indonesia selalu menghormati hukum di negara lain," pungkasnya.
Eksekusi mati ketiga kalinya akan dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Untuk kloter kali ini, ada 16 pesakitan yang akan dieksekusi.
Sementara itu ada beberapa warga negara asing yang berasal dari Pakistan, India, Nigeria dan Zimbabwe. Sejauh ini, baru Pakistan yang menyatakan ketidaksetujuannya atas proses hukuman mati yang menimpa warganya. Seluruh terpidana yang akan ditembak pekan ini terlibat kasus pembuatan dan pengedaran narkoba.
Poker Online Terpercaya - Poker 99 - 99 Domino - 99 Domino Poker - Situs Judi Poker
Tidak ada komentar
Posting Komentar