Writen by
Info Pasti
10 years ago
-
0
Comments
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Suharsono menjelaskan tak hanya menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap AD alias G sejak Jumat 2 Oktober 2015.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2015 dan langsung kita lakukan penahanan," kata Suharsono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Sementara itu, kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono saat dikonfirmasi memuji langkah penyidik Bareskrim Polri yang langsung menahan tersangka.
Penetapan tersangka ini, lanjut Sonie diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim di persidangan sehingga seniman Betawi ini dapat divonis bebas.
"Ini merupakan konspirasi untuk menjatuhkan Mandra yang punya nama besar sebagai komedian. Tentunya, dengan proses sudah masuk persidangan, hal ini bisa menjadi pertimbangan membebaskan Mandra," jelas Sonie.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari penetapan tersangka Mandra dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI oleh Kejaksaan Agung.
Tak terima ditetapkan jadi tersangka, Mandra yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Viandra Production melapor ke Bareskrim Polri karena menduga tanda tangannya dipalsukan dalam kontrak antara PT Viandra dengan TVRI.
Tidak ada komentar
Posting Komentar